Uncategorized Pra Expose Pengajuan Restorative Justice dalam perkara Penganiayaan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas nama Terdakwa Inisial LS admin November 14, 2024 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Blora (@kejariblora) Continue Reading Previous Previous post: Upaya Perdamaian berdasarkan Restorative Justice yang sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora kemudian akan diupayakan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice dengan identitas terdakwa inisial L.Next Next post: Penandatangan MoU Kejaksaan Negeri Blora bersama BPR BKK di Kantor Kejaksaan Negeri Blora yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora beserta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related News Koordinasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Semarang Koordinasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Semarang June 11, 2026 Pembukaan Blora Job Fair Tahun 2026 Pembukaan Blora Job Fair Tahun 2026 June 11, 2026