- Home
- 2024
- November
- 13
- Upaya Perdamaian berdasarkan Restorative Justice yang sebelumnya telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora kemudian akan diupayakan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice dengan identitas terdakwa inisial L.
