Uncategorized Kegiatan Non Fisik TMMD Sengkuyung Tahap I TA 2026 Kodim 0721/Blora dengan Tema “Penanganan Perkara Tindak Pidana melalui Pendekatan Restorative Justice.” admin February 18, 2026 1 min read View this post on Instagram A post shared by Kejaksaan Negeri Blora (@kejariblora) Continue Reading Previous Previous post: Vicon membahas terkait Rapat Koordinasi Pemetaan Kesiapan Lahan untuk Perencanaan Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejaksaan Republik Indonesia tahun anggaran 2027Next Next post: Pengembalian Barang Bukti a.n. Terdakwa Ibnu Ikhsan Setiawan bin Sakri dkk Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related News Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) kepada para Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora Jawa Tengah Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) kepada para Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora Jawa Tengah July 14, 2026 Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026 KODIM 0721/BLORA Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026 KODIM 0721/BLORA July 14, 2026