Uncategorized Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan judul “Sosialisasi dan Potensi Permasalahan Dalam Pelaksanaan Penerapan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana” secara daring. admin December 2, 2025 1 min read View this post on Instagram A post shared by Kejaksaan Negeri Blora (@kejariblora) Continue Reading Previous Previous post: Kepala Kejaksaan Negeri Blora dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus beserta Staf mengikuti kegiatan Sosialisasi secara daring terkait Pelaksanaan Penilaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2025 dengan mekanisme self-assessment pada aplikasi SIMPELMONEV PidsusNext Next post: Upacara Penutupan Kegiatan Pelatihan Dasar CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Golongan III Tahun Anggaran 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Blora yang diwakili oleh Kasubag Bidang Pembinaan dan Penyelenggara daerah serta seluruh peserta latsar mengikuti Upacara yang diadakan oleh Badan Diklat Kejaksaan RI secara daring Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related News WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BLORA! WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BLORA! September 4, 2026 WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BLORA! WASPADA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI BLORA! September 4, 2026