April 28, 2026

Petunjuk : Silahkan klik link pada tautan layanan yang tersedia.

  1. Layanan Tilang
    • Pelayanan tilang adalah proses di mana seseorang yang telah ditilang oleh pihak berwenang dapat mengambil kembali surat tilang mereka atau menyelesaikan masalah hukum yang terkait dengan pelanggaran lalu lintas.
  2. Layanan Besuk Tahanan
    • Layanan yang diberikan untuk besuk/berkunjung yang dikeluarkan kepada keluarga terdakwa atau pihak lain yang berkepentingan untuk membesuk atau mengunjungi tahanan di rumah tahanan Negara.
  3. Layanan Pengaduan Masyarakat
    • Laporan pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan yang berkaitan dengan peristiwa hukum atau dugaan kepada Aparat Penegak Hukum.
  4. Layanan Mall Pelayanan Publik
    • Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dimana pelayanan satusama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikandengan kegiatan jasa dan ekonomi lainnya. Kejaksaan Merupakan salah satu Instansi Pusat yang memanfaatkan Mall Pelayanan Publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jenis Pelayanan Kejaksaan yang ada di Mall Pelayanan Publik adalah: 1. Pelayanan Tilang (Layanan Ambil Barang Bukti Tilang) 2. Pelayanan Hukum (Penyuluhan Hukum dan Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum Gratsi Kepada Masyarakat yang memiliki permasalahan Hukum)
  5. Layanan Pengambilan dan Delivery Barang Bukti
    • Pengambilan Barang Bukti adalah Pelayanan yang di berikan kepada masyarakat untuk mengambil barang bukti yang sudah inkrah (Putusan Pengadilan Negeri). Delivery Barang bukti adalah Pengiriman Barang bukti kepada penerima (menurut Putusan Pengadilan Negeri) setelah ada Nota Dinas dari jaksa yang menangani perkara tersebut.
  6. Layanan Kaum Rentan
    • fasilitas yang diberikan oleh unit pelayanan publik dimana unit penyelenggara pelayanan publik memberikan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, yang termasuk dalam kaum rentan diantaranya kaum difabel, lansia, anak-anak, serta wanita hamil dan ibu menyusui.
  7. Layanan Yankum
    • Pelayanan hukum adalah pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi.
  8. Layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
    • Layanan tamu kejaksaan adalah layanan yang diberikan kepada tamu yang berkunjung ke kantor kejaksaan. Layanan ini diselenggarakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *