Uncategorized Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora admin August 20, 2024 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Blora (@kejariblora) Continue Reading Previous Previous post: Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri BloraNext Next post: Rapat Monev Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Gedung KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) RSUD dr. R Soetijono Blora Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related News Rapat Ekspose Hasil Penilaian Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Karangnongko di Desa Mendenrejo Kec. Kradenan kab. Blora Rapat Ekspose Hasil Penilaian Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Karangnongko di Desa Mendenrejo Kec. Kradenan kab. Blora July 30, 2026 Pengarahan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Pengarahan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus July 30, 2026