Uncategorized Pelaksanaan Optimalisasi dan Supervisi Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi yang diputus Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971 Pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah admin May 16, 2024 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Blora (@kejariblora) Continue Reading Previous Previous post: Kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Jaga Desa “Membangun Penegakan Hukum Yang Humanis” Kejaksaan Negeri Blora di Balai Desa Nginggil Kecamatan Kradenan Kabupaten BloraNext Next post: Kegiatan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Narkotika dari BNN Provinsi Jawa Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora. Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related News Sosilasisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban Sosilasisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban September 3, 2026 Kunjungan dan Silaturahmi Kapolres Blora Beserta Jajaran Pada Kejaksaan Negeri Blora dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan Ke-81 Kunjungan dan Silaturahmi Kapolres Blora Beserta Jajaran Pada Kejaksaan Negeri Blora dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan Ke-81 September 3, 2026