Uncategorized Jaksa Jaga Desa dam Penerangan Hukum, pelayanan hukum gratis, dan pemanfaatan rumah restorative justice ( RJ ) kepada Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Tunjungan oleh Kejaksaan Negeri Blora admin March 13, 2023 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Blora (@kejariblora) Continue Reading Previous Previous post: Telah dibuka Pelayanan Kejaksaan Negeri Blora di Mall Pelayanan PublikNext Next post: Kegiatan Video Conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H) dalam rangka Pengajuan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Blora dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan identitas terdakwa a.n Naskah Bin Tubi Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related News Peresmian Jembatan Garuda Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora Peresmian Jembatan Garuda Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora July 24, 2026 Musyawarah Cabang (Muscab) dan Pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Blora Periode 2026–2029 Musyawarah Cabang (Muscab) dan Pelantikan Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Blora Periode 2026–2029 July 24, 2026