Uncategorized Penerangan Hukum, pelayanan hukum gratis, dan pemanfaatan rumah restorative justice ( RJ ) kepada Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Sambong oleh Kejaksaan Negeri Blora admin March 8, 2023 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Blora (@kejariblora) Continue Reading Previous Previous post: Presiden memerintahkan Kejaksaan untuk bantu membersihkan ASN yang kerap pamer harta di sosial mediaNext Next post: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima penghargaan dariGroup Media Obsession Media Group dengan kategori Best Institutional Leaders Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related News Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Triwulan II Tahun Anggara 2026 di Lingkungan Kejaksaan RI Secara Virtual Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Triwulan II Tahun Anggara 2026 di Lingkungan Kejaksaan RI Secara Virtual July 7, 2026 RAPAT STAF AA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) KEJAKSAAN NEGERI BLORA RAPAT STAF AA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) KEJAKSAAN NEGERI BLORA July 7, 2026