Uncategorized Penerangan Hukum, pelayanan hukum gratis, dan pemanfaatan rumah restorative justice ( RJ ) kepada Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Sambong oleh Kejaksaan Negeri Blora admin March 8, 2023 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Blora (@kejariblora) Continue Reading Previous Previous post: Presiden memerintahkan Kejaksaan untuk bantu membersihkan ASN yang kerap pamer harta di sosial mediaNext Next post: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima penghargaan dariGroup Media Obsession Media Group dengan kategori Best Institutional Leaders Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related News Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) kepada para Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora Jawa Tengah Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) kepada para Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora Jawa Tengah July 14, 2026 Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026 KODIM 0721/BLORA Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026 KODIM 0721/BLORA July 14, 2026