Uncategorized Sosialisasi dan Penerangan Hukum, pelayanan hukum gratis, dan pemanfaatan rumah restorative justice ( RJ ) kepada Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Jiken oleh Kejaksaan Negeri Blora admin March 6, 2023 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Blora (@kejariblora) Continue Reading Previous Previous post: Video Conference terkait Pengarahan Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dalam Rangka Inspeksi Umum di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa TengahNext Next post: kegiatan Bimtek Reformasi Birokrasi Tematik 2023 Secara Daring di Kejaksaan Negeri Blora Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related News Sosilasisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban Sosilasisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban September 3, 2026 Kunjungan dan Silaturahmi Kapolres Blora Beserta Jajaran Pada Kejaksaan Negeri Blora dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan Ke-81 Kunjungan dan Silaturahmi Kapolres Blora Beserta Jajaran Pada Kejaksaan Negeri Blora dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan Ke-81 September 3, 2026