Dengan berakhirnya tahun kerja 2022, maka setiap pimpinan dalam satuan kerja diwajibkan menyampaikan capaian kinerja yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun anggaran yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Dalam kaitan ini Kejaksaan Negeri Blora harus mempertanggung jawabkan dan menjelaskan keberhasilan dan kegagalan tingkat kinerja yang dicapainya dalam tahun 2022.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan maka Kejaksaan Negeri Blora menyusun kebijakan-kebijakan dan program-program yang kemudian dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan. Sebagian besar kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini dapat terlihat pada laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAPKIP) ini. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAPKIP) mencakup rencana kerja dan perjanjian kerja serta Akuntabilitas kinerja yang meliputi Sub Bidang Pembinaan, Seksi Intelijen, Seksi TP.Umum, Seksi TP.Khusus, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Laporan Akuntabilitas Kinerja menggabarkan tingkat capian sasaran dan tujuan, keberhasilan dan kegagalan, hambatan dan permasalahan yang dihadapi.Selain itu digambarkan langkah-langkah antisispasi yang diambil secara keseluruhan menyangkut tugas pokok, fungsi, misi, visi dan stratejik secara obyektif, sistematis dan selektif. Dalam laporan Akuntabilitas kinerja ini disajikan data-data secara jujur, obyektif, dan akurat serta bertanggung jawab.
Kejaksaan Negeri Blora yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora membawahi Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi TP.Umum, Kepala Seksi TP. Khusus, Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan jumlah keseluruhan pegawai 32 orang terdiri dari 11 orang Jaksa dan 21 orang pegawai tata usaha.
Dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan Negeri Blora di daerah hukumnya yang meliputi wilayah Kabupaten Blora. Kejaksaan Negeri Blora telah melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan di sampaikannya laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAPKIP) ini dimaksudkan untuk mengkomunikasikan capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Blora dalam tahun anggaran yang telah terselesaikan yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Kami menyadari bahwa dalam laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) ini masih terdapat kekurangan-kekurangan dan kami menyadari masih perlunya pembenahan dalam setiap bidang sehingga setiap bidang dapat terpantau dan terukur secara transparan dan jujur sehingga masing-masing bidang dapat mempertanggung jawabkan akurasi data maupun kinerjanya.
