April 18, 2026

Pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 07.00 WIB di Aula Lt II Kejaksaan Negeri Blora telah dilaksanakan Kegiatan Video Conference dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H) dalam rangka Pengajuan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Blora dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Jaksa Penuntut Umum dapat mengupayakan Perdamaian berdasarkan Restorative Justice. Pasal yang disangkakan kepada Terdakwa yakni Pasal 351 (1) KUHP dengan korban dan pelaku sama sama lapor dengan dakwaan penganiayaan ringan antara pelaku SARINI BINTI WIROSARIJAN dan KISWATI BINTI SUBANI, maka JPU mengupayakan untuk diusulkan penyelesaian perkara secara Restorative Justice.

Bahwa oleh karena upaya upaya perdamaian berdasarkan Restorative Justice telah berhasil maka Jaksa Penuntut Umum membuat berita acara dan melaporkan secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan setelah dilakukan ekspose Kejati Jawa Tengah mensetujui selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk dilakukan Expose dan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice,

Bahwa setelah dilakukan Expose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Video Conference, JAM Pidum Menyetujui Pengajuan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan ringan sesuai dengan kewenangan Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 140 ayat 2 KUHAP,

Selanjutnya JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Blora untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
.
.
@kejaksaan.ri

kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *