


Bahwa pada hari Selasa Tanggal 10 Mei telah dilakukan upaya perdamaian berdasarkan restorative justice terhadap perkara tindak pidana umum yang melanggar pasal 362 KUHP. Upaya perdamaian berdasarkan Restorative Justice tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Blora, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora yang pada Upaya RJ ini sebagai Jaksa yang menangani kasus ini, polisi penyidik yang menangani kasus ini, para tokoh masyarakat, tersangka, korban dan keluarga dari tersangka maupun keluarga korban. Pencurian sepeda yang dilakukan oleh tersangka : arif hendro ariyanto bin sudaryono Pada Upaya Restorative Justice tersebut telah disepakati bahwa Korban telah memaafkan tersangka.