Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Blora telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II dari Jaksa Penyidik Kejari Blora Kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penahanan Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Dana Desa Desa Tlogotuwung Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora tahun anggaran 2019 – 2021 dengan perkiraan kerugian Negara mencapai Rp. 691.514.797,- yang dilakukan oleh Tersangka ( S ) selaku Kepala Desa Tlogotuwung, Kec. Randublatung, Kab. Blora.



@kejaksaan.ri
kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa
