Uncategorized Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora admin August 20, 2024 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Blora (@kejariblora) Continue Reading Previous Previous post: Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri BloraNext Next post: Rapat Monev Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Gedung KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) RSUD dr. R Soetijono Blora Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related News Koordinasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Semarang Koordinasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Semarang June 11, 2026 Pembukaan Blora Job Fair Tahun 2026 Pembukaan Blora Job Fair Tahun 2026 June 11, 2026