Uncategorized Penerangan Hukum, pelayanan hukum gratis, dan pemanfaatan rumah restorative justice ( RJ ) kepada Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Sambong oleh Kejaksaan Negeri Blora admin March 8, 2023 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Blora (@kejariblora) Continue Reading Previous Previous post: Presiden memerintahkan Kejaksaan untuk bantu membersihkan ASN yang kerap pamer harta di sosial mediaNext Next post: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menerima penghargaan dariGroup Media Obsession Media Group dengan kategori Best Institutional Leaders Leave a Reply Cancel replyYour email address will not be published. Required fields are marked *Comment * Name * Email * Website Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Related News Sosilasisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban Sosilasisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban September 3, 2026 Kunjungan dan Silaturahmi Kapolres Blora Beserta Jajaran Pada Kejaksaan Negeri Blora dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan Ke-81 Kunjungan dan Silaturahmi Kapolres Blora Beserta Jajaran Pada Kejaksaan Negeri Blora dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan Ke-81 September 3, 2026