Pada Hari Selasa Tanggal 27 September 2022, Petugas Barang Bukti Kejari Blora telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang di putus oleh Pengadilan Negeri Blora Kelas 1B yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yakni 2 unit KBM Truck dan tiga buah HP dalam Satu Perkara an. WILLY ADITYA WAHYU PRADANA Bin PUJI UTOMO Kepada Saksi yang bersangkutan.
.
.
@kejaksaan.ri


